Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan dan Desa di Kecamatan Gombong Tahun 2024
Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan dan Desa di Kecamatan Gombong Tahun 2024
Camat Gombong menghadiri acara Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan dan Desa di Kecamatan Gombong Tahun 2024, pada hari Minggu 2 Juni 2024 di Grafika Hotel dan Restoran Gombong. Peserta yang dilantik berjumlah 14 orang dari 12 Desa dan 2 Kelurahan di Kecamatan Gombong.
Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa
Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:
a. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
b. pelaksanaan Kampanye;
c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
g. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
2. menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan;
3. meneruskan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepada instansi yang berwenang;
4. menyampaikan Temuan dan Laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
5. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas Temuan dan Laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.