Pemutakhiran Data SK Tim Pembina dan Kepengurusan Posyandu di Kecamatan Gombong
Pemutakhiran Data SK Tim Pembina dan Kepengurusan Posyandu di Kecamatan Gombong
Kecamatan Gombong melaksanakan kegiatan pemutakhiran data Surat Keputusan (SK) Tim Pembina Posyandu serta kepengurusan Posyandu tingkat desa dan kelurahan yang berlangsung mulai tanggal 2 hingga 5 Juni 2026.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengajuan penomoran register Posyandu di Kabupaten Kebumen. Dalam evaluasi tersebut, terdapat beberapa catatan penting yang perlu segera diperbaharui, di antaranya nama yang tercantum dalam SK Tim Pembina tidak boleh merangkap dalam SK Kepengurusan Posyandu.
Selain itu, dalam satu kepengurusan Posyandu, satu nama tidak diperkenankan menjadi pengurus pada Posyandu lain, serta setiap Posyandu wajib ditetapkan dengan satu SK tersendiri. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi serta kejelasan struktur organisasi Posyandu.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan perbaikan secara menyeluruh terhadap SK Tim Pembina maupun SK Kepengurusan Posyandu di seluruh desa dan kelurahan. Dengan adanya pemutakhiran ini, diharapkan tata kelola Posyandu menjadi lebih tertib, akuntabel, dan mampu mendukung peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal.
