Pelayanan Kartu Keluarga
Pelayanan Kartu Keluarga
1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru :
a. Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
b. SPTJM perkawinan / perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
2. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga) :
a. Fotokopi akta kematian; (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019) dan
b. Fotokopi KK lama
3. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat :
a. Fotokopi KK lama; dan
b. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
3. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data :
a. KK lama; dan
b. Fotokopi surat keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cotoh: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
Catatan:
Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)
5. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak :
a. Surat keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. Fotokopi KTP-el; dan
c. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA) (Pasal 13 Perpres 96/2018)