KTP Elektronik
KTP Elektronik
1. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI :
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)
2. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI :
a. SKP (jika terjadi pindah datang);
b. KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
d. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)
3. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA :
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. Fotokopi KK.
c. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
4. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA :
a. SKP (jika pindah datang);
b. KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
c. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
d. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).